Selasa, 08 Februari 2011

sk4

Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah

FIQIH MENURUT BAHASA BERARTI PAHam, mengerti maasalh masalah agama (syariat) yang sangat diajarkan Allah dan Rasul-Nya Karim, 1997:11). Pengertian ini sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur'an yang artinya:

"...mengapa tidak pergi dari tiap-tiapa golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka (liyatafaqqahu) tentang agama.." (QS. At-Taubah: 122).

Selanjutnya pengertian "fiqih" mengalami penyempitan makna menjadi pengetahuan tentang hukum agama saja. Padahal, awalnya pengertian "fiqih" adalah pengetahuan mengenai keseluruhan pengetahuan agama (Shihab, 1992:383). Maka, hingga saat ini, pengertian "fiqih" secara umum adalah: Pengertian tentang hukum-hukum syariat yang berkenaan dengan perkataan dan perbuatan mukallaf (mereka yang telah terbebani menjalankan syariat agama) yang diambil dari dalil dalil yang bersifat terperinci, berupa: (1) Al-Qur'an dan: (2) Sunnah serta yang bercabang berupa;(3) ijma' dan; (3)ijtihad yang menjadi dasar-dasar fiqih..

Metode yang digunakan dalam pembelajaran Fiqih di Kelas IV Madrasah Ibtidaiyah yang digunakan sesuai dengan materi yang disampaikan adalah:

a. Metode ceramah. metode ini adalah metode yang paling sering digunakan guru. Kadang-kadang metode ini ditutup dengan tanga jawab antara guru dan murid.

b. Metode tanya jawab. Biasanya metode ini digunakan saat guru meninjau ulang pelajaran yang telah disampaikan sebelumnya.

c. metode praktek. metode ini paling efektif karena paling cepap membuat siswa memahami materi pembelajaran. Materi menggunakan metode ini biasanya mengenai praktek shalat dan tata cara berwudhu'.

d. metode demonstrasi. Metode ini tergolong efektif sebab dapat membantu siswa dalam mencari jawaban berdasarkan fakta (data) yang benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar